Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Lewat Pangkalan Akan Diterapkan Mulai Bulan ini

Jumat 05-01-2024,14:37 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kementerian ESDM terus mengupayakan agar penyaluran Gas LPG bersubsidi 3 Kg bisa tepat sasaran. Salah satu upayanya adalah dengan memberlakukan pendataan pelanggan menggunakan kartu indentitas penduduk (KTP). 

Pembatasan LPG 3 Kg, ini sendiri sudah diatur di dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Registrasi tersebut akan mengacu pada data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). 

Sejatinya, pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg ini sudah dimulai sejak Maret 2023 dan berakhir di bulan Desember 2023. Selanjutnya, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan atau diberlakukan pada tahun 2024. 

"Bulan, ini (januari 2024) mulai diterapkan," ungkap salah satu Pangkalan Gas LPG di Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Eko.

 

Lalu bagai mana untuk melakukan pendaftaran subsidi LPG 3 Kg ini? Menurut Eko, bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam data P3KE bisa dilakukan melalui pihaknya dengan cara mengisi logbook manual yang formatnya sudah di update dan Pangkalan akan mencatat NIK konsumen melalui MAP. 

"Masyarakat cukup menunjukan KTP untuk di cek ke data P3KE. Ada yang bisa dan ada tidak bisa. Intinya yang beli gas harus sesuai NIK yang sudah terdaftar," pungkasnya.*

Kategori :