b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Begini Aturan Minum Susu UHT Bagi Anak
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Namun, dengan kehadiran UU ASN Nomor 20 tahun 2023, maka nantinya batas usia pensiun guru dan dosen baik PNS maupun PPPK akan berubah dengan maksimal pada usia 58 tahun 60 tahun sesuai jabatan yang dimilikinya.
Demikianlah, info tentang batas usia pensiun bagi guru dan dosen, baik PNS maupun PPPK yang telah dirombak pada UU Nomor 20 Tahun 2023 semoga bermanfaat.*