Dalam lafaz lain,
"Bagi siapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Bagi siapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu." (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).*
Dalam lafaz lain,
"Bagi siapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Bagi siapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu." (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).*