Di Indonesia Hal Ini diperbolehkan, Namun Diluar Negeri Menjadi Hal Tabu

Sabtu 16-12-2023,14:20 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Beda Negara tentu saja bakal beda aturan yang diterapkan, tak terkecuali beberapa aturan yang ada di Indonesia ini dan sangat sering dijumpai dalam kebudayaan sehari-hari, ternyata tidak boleh dilakukan di luar negeri.

Menariknya aturan yang diperbolehkan di Indonesia namun tidak diperbolehkan di luar negri ini juga memiliki ancaman hukuman bagi orang yang melanggar.

1. poligami 

Di Indonesia Poligami mungkin adalah hal yang lumrah dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun hal ini dianggap tabu dan tidak bisa dilakukan di Negara Swiss.

BACA JUGA:Wajib Coba, Rekomendasi 5 Sate Kambing Terenak di Bengkulu, Dijamin Dagingnya Empuk!

2. Ga boleh memelihara Peliharaan Cuman 1 

Jika di Indonesia setiap orang bebas memiliki berapa pun peliharaan, namun di Swiss ada aturan yang berbeda dan bisa dikatakan nyeleneh, hal ini karena setiap orang yang memelihara hewan diwajibkan harus satu pasang.

3. Tidak boleh memberikan nama anak sembarangan.

Di Indonesia kamu tidak akan terkejut lagi jika menemukan seseorang dengan nama yang sedikit nyeleneh dan bahkan bisa membuat kita tertawa.  

Namun di negara Swiss hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab pemerintah Swis melarang warganya membagikan nama asal-asalan kepada anaknya.*

Kategori :