Begini Cara Lapor Jika NIK Anda Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Senin 11-12-2023,17:22 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Jika anda merasa bukan sebagai anggota partai politik namun Nama dan NIK ada terdaftar sebagai ke anggotaan partai politik sebaiknya anda segera melaporkan hal tersebut kepada KPU. 

Lantas bagaimana Caranya:

Cara yang bisa anda lakukan adalah dengan memberikan tanggapan atau masukan, pengaduan ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir tanggapan lewat situs info KPU.

Setelah pengaduan sudah ada berikan, maka verifikator dari KLU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan.

BACA JUGA:Gak Perlu Repot , Ini Cara untuk Cek NIK yang Terdaftar di Parpol

Oleh sebab itu berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut sebagai pengurus parpol melalui situs resmi dari KPU : 

1. Langkah Pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs  situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Cara selanjutnya adalah dengan memilih  Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"

3. Lalu anda harus Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"

4. Setelah itu Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya

5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"

6. Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melngkapi formulir ataupun data yang diminta lalu tekan tombol Submit.*

Kategori :