RADARUTARA.ID - Jika dahulu masyarakat awam hampir tak pernah mempunyai nomor pajak atau wajib bayar pajak, namun seiring dengan berkembangnya zaman, kini wajib pajak bisa siapa saja.
Untuk memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) cukup siapkan KTP dan KK saja jika baru pertama kali membuat dan anda bisa datang langsung ke kantor pajak pratama terdekat dengan lokasi anda.
Namun saat ini masyarakat yang ingin membuat NPWP, tidak perlu untuk report-repot lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus membuat NPWP, sebab sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Yakni dengan mengakses situ resmi Pajak atau akses ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah yang sudah ada.
BACA JUGA:Gila Mahasiswa Sekaligus Imam Masjid, Mesum di Kamar Masjid, Ngakunya Udah 3 Kali Lagi
Berikut langkah - langkahnya:
1. Langkah pertama tentunya yang harus dilakukan adalah dengan membuat akun, caranya kamu harus masuk terlebih dahulu ke laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
2. Setelah itu, pilih menu daftar dan jangan lupa masukan alamat email.
3. Setelah melakukan pendaftaran maka akan dikirimkan link verifikasi lewat email yang kamu masukan tadi.
4. Isi data diri dengan lengkap. lalu daftar.
5. Setelah terdaftar langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah login kembali ke akun mu
6. Lalu klik “Pendaftaran NPWP”
7. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
8. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
9. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”