Siap-siap, Perekrutan KPPS Segera Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Besaran Honornya

Senin 04-12-2023,15:25 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka jadwal perekrutan atau pendaftaran bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 11 Desember 2023.

"Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11-20 Desember 2023," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al Iraqi.

Sementara, itu lanjut Ihsan, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan berlangsung sejak tanggal 11-22 Desember 2023 dan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan berlangsung sejak tanggal 23-25 Desember 2023.

BACA JUGA:Keren, Begini Aksi Polisi di Bengkulu Utara Saat Bantu Warga Ganti Ban Mobilnya yang Bocor

Sedangkan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan disampaikan pada tanggal 29-30 Desember 2023. Selanjutnya untuk penetapan anggota KPPS akan berlangsung pada tanggal 24 Januari 2024 dan dilanjutkan ke proses pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024.

"Dalam perekrutan KPPS kali, ini ada pembatasan usia. Usia minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun. Tapi kesempatan yang sama diberikan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat," ungkap Ihsan.

Masa kerja KPPS sendiri kata Ihsan, hanya akan berlangsung 1 bulan, yakni dari 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024. Sementara untuk besaran honor yang akan diterima bagi calon KPPS menurut informasi yang ada saat, ini khusus Ketua KPPS mencapai Rp 1.200.000 dan anggota KPPS mencapai Rp 1.100.000.

"Kebutuhan anggota KPPS sesuai jumlah TPS. Detailnya 1 TPS membutuhkan 7 anggota KPPS," demikian Ihsan.*

Kategori :