RADARUTARA.ID- Tepat mulai Selasa (28/11) hari, ini seluruh peserta Pemilu 2024 mulai dari Capres-Cawapres, Caleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta DPD sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye sampai di tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Kegiatan kampanye yang dimaksud, bisa dalam bentuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum hingga kampanye melalui media sosial (Medsos).
Selanjutnya diatur di dalam aturan tahapan kampanye, seluruh peserta Pemilu bisa melakukan kampanye rapat umum, pemasangan iklan di media masa cetak, media masa elektronik dan media daring terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
BACA JUGA:1 Km Jalan Menuju Kantor Camat MSS Belum Teraspal, Begini Respon Camat
Dan tiba pada tanggal 11-13 Februari 2024, tiba saatnya masa tenang. Dimana seluruh bentuk kampanye Pemilu harus sudah dihentikan oleh seluruh peserta Pemilu.
Ketua Panwascam Pinang Raya, Sugiyono, menegaskan, khusus dalam pemasangan APK selama masa kampanye, ini ada beberapa lokasi yang diharamkan atau dilarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.
Lokasi-lokasi yang dilarang, itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan ruang terbuka hijau milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) dan beberapa zona lainnya.
"APK tidak boleh terpasang di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," ungkap Sugiyono.
BACA JUGA:Berikut ini Daftar Usulan UMK dan UMP Bengkulu 2024, Cek Daerah Kamu Disini
Selebihnya, Sugiono, memastikan, pengawasan terhadap kegiatan kampanye selama masa tahapan kampanye berlangsung, akan di intensifkan dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku.
"Tentu, selama masa kampanye berlangsung. Kami akan intensifkan tugas dan fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing peserta Pemilu dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku," demikian Sugiyono.*