RADARUTARA.ID- Larangan terhadap produk halal di negara India mendadak membuat heboh. Konkretnya, negara bagian Utara Pradesh, India, telah melarang beredarnya produk dengan sertifikasi halal.
Ini, disebabkan produksi, penyimpanan, distribusi, penjualan makanan, obat-obatan dan barang kosmetik. Hal tersebut dilakukan guna mencegah kebingungan.
Dikutip dari India Today pada Jumat 24 November 2023, Komisioner Pangan Uttar Pradesh, mengungkapkan. Sertifikasi terkait makanan hanya ada pada pihak berwenang yang disebutkan dalam undang-undang kemananan dan standar pangan 2006.
BACA JUGA:Scroll TikTok Menghasilkan Cuan, Real Dibayar Meski Sambil Rebahan, Begini Caranya
Sampai saat, ini diakui jika label halal India tidak dikeluarkan badan yang terkait UU tersebut. Badan independen mengeluarkan seperti Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal, India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lembaga lainnya.
"Dengan demikian, sertifikasi halal produk pangan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas bahan pangan," ungkapnya.
"Dan sepenuhnya bertentangan dengan maksud dasar UU tersebut dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 UU tersebut," begitu isi perintah tersebut.
BACA JUGA:Mitos Rumah Tusuk Sate Penyebab Tidak Harmonisnya Rumah Tangga, Bagaimana Mengatasinya?
Selain, itu pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Tapi, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.
Sebelumnya, Polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus perusahaan karena menjual produk "Bersertifikat Halal" dengan menggunakan dokumen palsu. Diduga label, itu diletakan untuk mendongkrak penjualan dengan mengekploitasi agama.*