Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya

Selasa 21-11-2023,08:36 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

- Kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil

- Secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik

- Dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik

- Menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.*

Kategori :