RADARUTARA.ID- Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mengultimatum atau peringatan, kepada seluruh managemen rumah sakit (RS) dan Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ultimatum keras, ini disampaikan oleh Bupati, guna menjamin hak masyarakat di Bengkulu Utara untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sama dan adil di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati berharap, dengan diraihnya status Universal Health Coverage (UHC) oleh Kabupaten Bengkulu Utara saat ini. Maka tidak ada kendala lagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang mengalami kesulitan saat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh tingkatan Faskes milik pemerintah daerah, baik dari Pustu, Puskesmas bahkan sampai RS.
"Hanya dengan NIK, masyarakat sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis yang dijamin oleh JKN/KIS yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hari, itu didaftarkan jaminan kesehatan tersebut akan langsung aktif dan sudah bisa digunakan masyarakat," ungkap Bupati di acara HKN ke 59 di Desa Suka Makmur, Kecamatan MSS pada hari Kamis (16/11), kemarin.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ternyata Ini Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Dalam Satu Bulan
Sehingga lanjut Bupati, mulai saat, ini ia berharap, tidak ada lagi Faskes milik pemerintah daerah yang dengan sengaja menelantarkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran kesehatan dari mulai Pustu, Puskesmas hingga RS, jangan sekali-sekali menelantarkan masyarakat untuk tidak mendapatkan pelayanan kesehatan," tegas Bupati.*