RADARUTARA.ID- Dipastikan, hampir seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024 telah ditertibkan. Khususnya APK yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Raya.
Namun dari langkah penertiban APK yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, itu ternyata ada beberapa peserta Pemilu yang memilih untuk tidak mencabut atau membersihkan APK miliknya.
BACA JUGA:3 Kepala Dinas Kosong, Pemkab Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II
Melainkan beberapa peserta justru memilih untuk membiarkan APK miliknya dan mensiasati penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu dengan cara menutup sementara APK miliknya menggunakan plastik hitam.
"Secara keseluruhan penertiban APK sudah kita lakukan. Memang ada beberapa APK yang tidak dicabut, tapi ditutup dengan plastik berwarna hitam. Dan itu tidak menjadi masalah. Yang penting gambar yang ada di APK tersebut tertutup," ungkap Ketua Panwascam Pinang Raya Sugiyono.
Ditambahkan Sugiyono, seluruh APK boleh dipasang dan APK yang saat, ini sedang tertutup oleh plastik hitam bisa dibuka kembali setelah tahapan kampanye yang dijadwalkan oleh KPU tiba waktunya.
"Setelah tanggal 28 November 2023 nanti, baru APK boleh dipasang dan dibuka kembali oleh masing-masing peserta Pemilu," demikian Sugiyono.*