Dikatakan Ida, PP yang diterbitkan 10 November 2023 tersebut bagian dari dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2024 hingga seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta dewan pengupahan daerah agar melanjutkan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah, ini dan penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk upah minimum kabupaten atau kota tanggal 30 November," demikian Ida.*