Jelang Pemilu 2024, Jangan Jadi Caleg, Jika Belum Mengetahui Ini

Selasa 31-10-2023,16:01 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Memasuki tahun politik banyak sekali orang yang mengadu nasib untuk menjadi calon legislatif (Caleg) , alasan utama seseorang ingin menjadi calon legislatif tentunya adalah fasilitas yang bakal didapatkan. 

Namun sebelum memutuskan untuk menjadi calon legislatif ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui, 

1. Kedudukan DPRD 

Ada beberapa kedudukannya DPRD 

  • Legislasi

Legislasi yakni membentuk peraturan Daerah bersma dengan kepala daerah

  • Anggaran 

Anggota DPRD juga ikut dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengen pemerintah daerah.

  • Pengawasan 

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang - undang, peraturan daerah  keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Lolos Administrasi, Peserta CASN PPPK Tahun 2023 Diminta Cetak Kartu Peserta, Ini Dia Jadwal Tes CAT

2. Fungsi DPRD 

  • DPRD juga memiliki beberapa fungsi antara lain :
  • DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat daerah sebagai lembaga pemerintah daerah
  • DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentukan peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat.

3. Tugas dan Wewenang DPRD 

  • Membentuk Peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama dengan kepala daerah
  • Melakukan pengawasan terhadap peraturan pemerintah daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah 
  • Dan beberapa tugas lainya 

4. Hak Anggota DPRD 

  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan pendapat.*
Kategori :