RADARUTARA.ID- Sejumlah kebijakan atau regulasi baru akan diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai syarat dalam pelunasan Haji di tahun 2024. Dimana Kemenag RI, akan menetapkan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji di tahun 2024. Kebijakan, ini akan segera ditetapkan dan diberlakukan tahun depan.
Dirjen Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilam Latief, menyampaikan. Sesuai Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Istithaah merupakan kemampuan melaksanaan ibadah haji yang diukur dari fisik, mental dan perbekalan.
"Istithaah dalam dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji," ungkap Hilman, pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023, Senin (23/10) seperti dikutip dari laman Kemenag.
BACA JUGA:13 Buah-buahan yang Ampuh Menurunkan Kolesterol, Anti Mahal dan Gampang Didapat
Namun ditambahkan, Hilman, masih diperlukan adanya pembahasan lebih lanjut mengenai istithaah secara komprehensif. Salah satu diantaranya pada aspek fiqhiyah.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ashabul Kahfi, menambahkan, bahwa batas istithaah yang diterapkan kepada jamaah selama, ini masih sangat longgar. Sampai sekarang, kata Ashabul, penerapannya pun, belum menyaring jamaah secara maksimal.
"Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jemaah yang istithaah dan yang belum atau tidak istithaah," pungkasnya.*