Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal dari Website Kemenperin dan Bea Cukai

Selasa 17-10-2023,15:57 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Diketahui, ada 191.000 HP yang terancam diblokir lantaran IMEI-nya tidak terdaftar secara resmi dan tanpa verifikasi. Dari 191.000 HP tersebut, kebanyakan penngguna iPhone dengan jumlah sebesar 176.874 unit.

Maka, untuk memastikan apakah iPhone kamu resmi atau ilegal, ikuti cara cek IMEI iPhone berikut ini.

IMEI sendiri merupakan International Mobile Equipment Identity atau singkatnya adalah nomor identitas internasional. Nomor IMEI biasanya ada sekitar 15 digit untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang terhubung langsung ke jaringan bergerak seluler.

Rangkaian nomor IMEI terdapat di setiap perangkat telekomunikasi legal untuk memastikan kualitas serta keamanan produk. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan PPPK Bengkulu Utara Tahun 2023

Berikut ini cara cek IMEI Resmi atau ilegal pada web  Kementerian Perindustrian (Kemenperin):

1. Buka browser dan kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/

2. Masukkan nomor IMEI (paste) kemufian tekan Enter

3. Apabila hp kalian resmi akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”

4. Namun apabila hp kalian BM akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”

5. Bagi hp yang tidak terdaftar di Kemenperin untuk pembelian setelah 18 April 2020, maka secara otomatis tak bisa memperoleh layanan seluler dari operator. Tidak bisa menggunakan fitur telepon, SMS atau internetan dan hanya bisa menggunakan akses Wifi saja.

BACA JUGA:Penangkapan Terduga Narkoba di Desa Kota Bani Hebohkan Warga, Begini Penjelasan Kades

Berikut ini cara cek IMEI Resmi atau ilegal pada web Bea Cukai

1. Buka browser atau safari, kemudian kunjungi https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html

2. Salin nomor IMEI kalian.

Kategori :