Bagi masyarakat ingin melakukan penukaran uang rusak, tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh penukar.
BACA JUGA:Ada Banyak Dosa Besar yang Harus Dihindari, Tapi 3 Dosa Ini yang Paling Parah
Dimana uang kertas yang akan ditukar karena kertas yang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila bentuk fisiknya memenuhi syarat berikut ini:
1. Uang kertas secara fisik lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya
2. Ciri uang masih dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang.
Berbeda ketentuannya, jika melakukan Penggantian uang rusak dikarenakan terbakar. Simak berikut ini:
1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Dikesempatan itu juga Bank Indonesia mengungkapkan tata cara penukaran uang kertas yang rusak:
1. Datang ke Kantor BI pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
2. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
3. Membawa uang Rupiah yang terbakar.*