Pemerintah Beri Bantuan Rice Cooker Gratis ke Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya

Jumat 06-10-2023,17:11 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk merealisasikan bantuan rice cooker secara gratis kepada masyarakat.

Pembagian tersebut mempunyai tujuan untuk mendukung pemanfaatan energi yang lebih bersih.

Aturan ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang resmi diteken langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 26 September 2023 lalu.

Adapun program bantuan Penanak Nasi listrik atau rice cooker ini akan menyasar kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengacu pada data yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara untuk mendapatkan bantuan penanak nasi listrik gratis ini, KPM wajib memenuhi 3 syarat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pertanyakan Status Perkebunan PTPN VII, Ratusan Masyarakat Urai Kecewa Lantaran Ketidakhadiran Bupati Mian

Dibawah ini merupakan 3 syarat untuk memperoleh Penanak Nasi listrik atau rice cooker bantuan pemerintah, diantaranya:

1. Rumah tangga miskin yang memilimi daya listrik 450 VA dan 900 VA dan termasuk daftar keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang berasal dari data Kementerian Sosial.

2. Di luar kelompok daya 450 VA dan 900 VA yaitu masyarakat yang berhak sesuai validasi oleh kepala desa salah satunya pengguna LPG 3 kg.

3. Mempunyai sistem kelistrikan yang andal.

Kementerian ESDM sudah melakukan beberapa kajian tentang manfaat dari program tersebut.

BACA JUGA:Benarkah Kasus Jessica Lebih Rumit dari Ferdy Sambo? Cek Faktanya

Edy Pratiknyo selaku Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyampaikan biaya menanak nasi dengan Penanak Nasi listrik akan jauh lebih hemat ketimbang menggunakan kompor LPG 3kg.

Apabila menggunakan kompor LPG 3kg, konsumsi energi per bulan bisa mencapai 2,4kg dan biaya menanak nasi bisa mencapai Rp 16.800 per bulan.

Sementara jika menggunakan Penanak Nasi listrik, konsumsi energi menanak nasi per bulan hanya sekitar 5,25 kWh.

Kategori :