RADARUTARA.ID - Indonesia mempunyai bermacam sejarah, salah satunya sejarah panjang tentang uang. Ternyata mata uang Indonesia sebelum rupiah, ada mata uang lain yang digunakan oleh Indonesia.
Tetapi, ada beberapa mata uang Indonesia sebelum rupiah yang dipakai sebagai alat tukar di Indonesia. Ini dia mata uang Indonesia sebelum rupiah.
1. Masa Awal Kemerdekaan
Ketika di masa tersebut, mata uang sebelum rupiah, yakni masih ada beberapa mata uang Indonesia peninggalan masa Belanda dan Jepang.
Itu sebabnya, melalui Maklumat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Oktober 1945, pemerintah menentukan 4 jenis uang sementara yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
BACA JUGA:Wisata Alam Bukit Jipang di Bengkulu, Rasakan Sensasi yang Berbeda Saat Berada di Puncak
Yang pertama, sisa zaman kolonial Belanda yakni uang kertas De Javasche Bank.
Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang sudah disiapkan oleh Jepang sebelum menguasai Indonesia yakni De Japansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan pada tahun 1942.
Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yakni Dai Nippon emisi tahun 1943 dengan pecahan yang bernilai 100 rupiah.
Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 memiliki gambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca yang bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang dinikai 5 rupiah. Oeang Republik Indonesia (ORI) dan Daerah (ORIDA).
BACA JUGA:Kisruh Lahan PTPN VII Ketahun, Masyarakat Urai Surati Bupati Bengkulu Utara
Indonesia akhirnya mempunyai uang pertamanya untuk kali pertama yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai dari 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Di tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut dengan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Jenis ORIDA tersebut seperti bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA yang berbentuk Mandat.