Jangan Sampai Salah Daftar, Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Senin 02-10-2023,11:15 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia Minimal 20 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai Politik

5. Memiliki Kualifikasi pendidikan yang sesuai.

6. Sehat Jasmani dan Rohani

7. Tidak Berkedudukan Sebagai TNI Polri.*

Kategori :