RADARUTARA.ID- Tiga kecamatan di wilayah Ketrina (Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya) mulai menggodok dan melaksanakan tahapan persiapan untuk mengusulkan Pj Kades PNS terhadap desa-desa yang masa jabatan kepala desanya (Kades) akan berakhir di bulan Desember tahun 2023 ini.
Tiga kecamatan yang masa jabatan Kades depinitifnya akan berakhir di bulan Desember tahun 2023, itu adalah Desa Melati Harjo, Desa Talang Baru dan Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun. Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih.
Sesuai amanat undang-undang desa, maka desa-desa yang posisi jabatan Kadesnya akan berakhir dan mengalami kekosongan jabatan akan dilanjutkan oleh Pj Kades dari golongan PNS. Dan kewenangan untuk mengusulkan kandidat Pj Kades PNS, itu adalah pemerintah kecamatan.
BACA JUGA:Siap-siap, Baliho Caleg Segera Ditertibkan, Ini Alasannya
Seperti diungkapkan oleh Camat MSS, Danang Harjuanto, SE, sejumlah proses atau persiapan dalam menghadapi berakhirnya kekosongan jabatan Kades di sejumlah desa pada wilayah kerjanya dengan mengusulkan Pj Kades dari golongan PNS telah dilaksanakan.
Teranyar kata Camat, nama-nama PNS yang sedianya akan diusulkan untuk menjadi Pj Kades seperti di Desa Suka Negara, itu sementara ini sudah ditampung.
"Sementara ini sudah mengerucut ke sejumlah nama. Namun perubahan masih bisa terjadi," ungkapnya.
Dikatakan Camat, penugasan Pj Kades dari golongan PNS akan mengacu kepada beberapa indikator atau pertimbangan.
BACA JUGA:Pertahankan WTP, Pemkab Bengkulu Utara Laksanakan Entry Meeting
Diantaranya calon Pj Kades PNS yang akan ditugaskan harus memiliki mentalitas kerja yang baik, kemampuan bekerja dengan tim, tanggap situasi, paham tata kelola administrasi perkantoran dan memiliki kesiapan untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
"Setidaknya indikator ini menjadi pertimbangkan khusus bagi kita untuk menugaskan seorang Pj Kades dalam memimpin roda pemerintahan di tingkat desa," tandasnya.
Di sisi lain Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, menambahkan. Penugasan Pj Kades PNS, ini akan berlaku sampai dilaksanakannya kembali Pilkades.
"Selain bertugas untuk mengelola pemerintahan di desa. Pj Kades juga memiliki tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades. Dan Pilkades itu sendiri akan dilaksanakan serentak di gelombang kedua pada tahun 2025," demikian Camat.*