RADARUTARA.ID - Dengan Mandiri Multiguna Top Up, saat ini kalian bisa dapatkan gak cuma 1, tapi 2 rumah Sekaligus!
Apalagi melalui pengajuan Mandiri KPR/Multiguna Top-Up, kalian bisa mendapatkan fasilitas kredit berupa penambahan limit kredit atas fasilitas Mandiri KPR/Multiguna yang sudah berjalan dengan jangka waktu tetap atau terdapat penambahan.
Sehingga tambahan limit pengajuan dari kreditur dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Seperti halnya dilansir dari Bank Mandiri, Penggunaan hasil pencairan Top Up antara lain untuk Pembelian Rumah Baru (rumah kedua), Biaya pendidikan, Pembelian kendaraan, Pembelian property serta Pelunasan kredit lainnya.
BACA JUGA:Catat untuk Healing Besok! Wisata Alam Kampung Durian yang Lagi Hits di Bengkulu
Berikut ini Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR/Multiguna Top-Up :
1. Debitur Mandiri KPR/Multiguna yang merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
2. Saat pengajuan usia minimal 21 tahun dan saat kredit lunas maksimal 55 tahun untuk pegawai/sesuai usia pensiun perusahaan.
3. Kredit sudah berjalan minimal 12 bulan
4. Selama 6 bulan, kredit dengan status lancar
5. Agunan KPR/Multiguna eksisting telah terpasang Hak Tanggungan.
6. Agunan KPR/Multiguna masih sesuai peruntukan
7. Masih berstatus pegawai dan bekerja di tempat yang sama.
Periode Program Mandiri Multiguna memiliki batas akhir, diantaranya: