Hukum Memajang Foto Keluarga di Dalam Rumah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Minggu 24-09-2023,03:40 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Dalam sebuah ceramahnya Buya Yahya menyampaikan kepada kita tentang harapan dari memasang foto benda yang bernyawa serta lukisan yang bernyawa.

Dalam penyampaian ceramah beliau tersebut ada seorang jamaah yang bertanya kepadanya tentang hukum memajang foto gambar dan patung yang terinspirasi dari makhluk hidup. 

Jemaah tersebut bertanya atas dasar karena ia telah membaca sebuah hadis, tentang larangan memajang foto atau gambar dan patung yang terlihat dari benda yang bernyawa. Atas ia bertanya jenis foto atau patung seperti apa yang diharamkan tersebut adalah. 

Adapun mengenai hadis tersebut,  menurut Buya Yahya memang benar orang yang membuat gambar dikutuk oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada beberapa kategori-kategori tertentu mengenai pelarangan tersebut. 

BACA JUGA:Rekomendasi Spatula Silikon Terfavorit, Rahasia Para Bunda Jadi Senang Memasak di Dapur

Adapun gambar atau patung yang mutlak diharamkan untuk dipajang ataupun dibuat menurut Buya Yahya sesuai dengan hadis tersebut adalah. sebuah gambar atau patung yang berbentuk yang terlihat menyerupai dengan makhluk ciptaan Allah dan makhluk bernyawa, gambar atau patung tersebut terlihat persis ataupun bahkan sama dengan makhluk hidup. 

Sementara itu ada juga gambar yang memang diperbolehkan untuk dipajang seperti lukisan yang tidak menyerupai makhluk yang bernyawa, seperti pohon gunung serta makhluk yang tidak bernyawa lainnya.

Ada juga gambar dari makhluk yang bernyawa namun tidak memiliki bentuk, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkan dan ada pula yang tidak sampai mengharamkan namu ada di level makruh.

BACA JUGA:Amalan Sederhana dari Ustadz Adi Hidayat Ini Mampu Mengundang Malaikat Pembawa Rezeki Datang ke Rumah

Oleh karena itu ada baiknya janganlah memajang foto ataupun lukisan makhluk yang bernyawa. Buya Yahya lebih lanjut menjelaskan tentang karya fotografi yang menurut pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Namun mayoritas ulama lebih banyak menghalalkan daripada mengharamkan. 

Foto tersebut diperbolehkan untuk dipajang apabila memang tidak mengundang syahwat bagi orang yang melihatnya. Sementara yang terakhir adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau pun boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. 

Kembali lagi boneka ini mengenai hukumnya tergantung diperuntukkan untuk siapa, jika boneka diperuntukkan untuk anak-anak Maka hal itu diperbolehkan sebab tujuannya hanya untuk dijadikan sebagai mainan. Namun apabila boneka itu diperuntukkan untuk orang dewasa Maka hal itu tidak diperbolehkan sebab takut disalahgunakan.*

Kategori :