11. IPK minimal 2,50
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani pemimpin
a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;
b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
Formasi PPPK Bawaslu tahun 2023
Ahli Pertama
1. Analisis Hukum 321
2. Analisi Kebijakan 45
3. Analisis SDM Aparatur 3
4. Arsiparis 61
5. Penata Kelola Pengawasan Pemilu 1.996
6. Penerjemah Bahasa Inggris 1
7. Perencana 16
8. Pranata Hubungan Masyarakat 11
9. Pranata Komputer 76