Sigap, Satgas Karhutla Wilayah Polsek Ketahun Berhasil Padamkan Titik Api di Areal Perkebunan PTPN7

Jumat 15-09-2023,08:17 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Langkah sigap berhasil dilakukan oleh Satgas Karhutla di wilayah hukum Polsek Ketahun dalam merespon kemunculan titik panas atau kebakaran lahan yang terjadi kepada areal perkebunan yang berada di avdeling 5 PTPN7, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya pada Kamis (14/9) malam, tadi.

Hasilnya, kemunculan titik api yang sempat membakar sekitar 1 hektar lahan perkebunan milik PTPN7 itu berhasil dipadamkan dan berhasil dicegah oleh Satgas Karhutla wilayah hukum Polsek Ketahun dengan cara mengerahkan Mobil Damkar dan pemadaman secara manual yang dilakukan oleh petugas gabungan Polri-TNI bersama petugas Damkar Ketahun.

"Benar, tadi malam sempat kita temukan titik panas atau api yang membakar lahan perkebunan di PTPN7. Tapi alhamdulillah, dengan waktu yang cukup singkat dan berkat kekompakan instansi terkait TNI-Polri petugas Damkar, Pemdes serta pemerintah kecamatan titik api itu berhasil kita padamkan," ungkap Kapolsek Ketahun, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH.

BACA JUGA:Rumah Warga Sumberejo Habis Dilahap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Diungkapkan Kapolsek, areal lahan yang sempat terbakar merupakan bagian dari perkebunan PTPN7 dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektar.


Sigit/RU.ID- Tim gabungan saat mencoba memadamkan api--

Berdasarkan laporan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kata Kapolsek, penyebab kebakaran diduga disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang menduduki wilayah perkebunan milik PTPN7.

"Sumber api diduga akibat adanya aktivitas masyarakat yang menduduki lahan milik PTPN7," bebernya.

BACA JUGA:Ternyata Penjajah Belanda Suka Minum Jamu dari Indonesia, Simak Disini Alasan dan Khasiatnya

Atas peristiwa Karhutla, ini lanjut Kapolsek, jajaran Satgas Karhutla wilayah hukum Polsek Ketahun pun, telah melakukan koordinasi dan memberikan himbauan kepada pemerintah kecamatan hingga desa.

Guna dapat menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pembakaran lahan khususnya dengan cara yang disengaja.

"Tindakan membuka lahan atau membersihkan lahan dengan cara dibakar sangat dilarang. Bahkan sudah ada UU Pidana yang sudah mengatur perbuatan tersebut. Pelakunya bisa dijerat hukuman penjara 15 tahun. Sehingga kami mewanti-wanti kepada seluruh pihak agar tidak sembarangan atau dengan sengaja melakukan tindakan membakar lahan," imbau Kapolsek.*

Kategori :