RADARUTARA.ID- Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) resmi mengeluarkan aturan mengenai pelarang aplikasi Tiktok untuk menjalankan dua bisnis sekaligus, yakni bisnis media sosial dan juga online shop.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh MenKopUKM, Teten Masduki dan kebijakan ini sebelumnya telah dilaksanakan di negara Amerika Serikat dan juga India, dimana larangan tersebut sudah lama dilaksanakan.
Salah satu alasan terbesar yang mendasari larangan ini karena omset para pelaku UMKM di Indonesia yang berjualan secara ofline merosot tajam dan tentu saja dikhawatirkan akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Seperti yang sempat terjadi beberala waktu lalu, dimana salah satu pusat perputaran ekonomi terbesar yakni Tanah Abang yang biasanya ramai pengunjung malah terlihat sepi dan dikeluhkan banyak pedagang.
BACA JUGA:Surganya Wisatawan, Air Terjun Sembilan Tingkat di Bengkulu Utara, Jangan Dilewatkan Nanti Menyesal
Dan itu hanya salah satu dari contoh produk UMKM yang ada di Jakarta dan sementara itu untuk UMKM yang berada di daerah lain kemungkinan nasibnya tetap sama.
Untuk itu Menteri Teten meminta pihak Tiktok bisa mulai memperbarui aturan mengenai layanan media sosial dan online shop, sehingga tidak ada upaya untuk memonopoli pasar seperti yang selama ini terjadi.
Maka dari itu, pihaknya akan mulai menyingkronkan kebijakan ini dengan pihak terkait dan berharap semua online shop di platform Tiktok bisa segera berbenah.
Disadari atau tidak pertumbuhan pasar online di Tiktok shop memang terbilang tinggi dan karena kemudahan yang ditawarkan Tiktok Shop sehingga banyak masyarakat yang mulai beralih untuk menggunakan jasa online shop daripada toko ofline langsung.
BACA JUGA:Setelah Dihantui Pinjol Kini Pinjaman Pribadi (PinPri) Merajalela, OJK Ingatkan untuk Waspada
Namun hal itu malah menjadi ladang protes di tengah pelaku UMKM dan menjadi pengaruh besar bagi pertumbuhan ekonomi mereka. Sehingga gelombang protes dari para pelaku UMKM ini menjadi dasar penutupan online shop di platform Tiktok.
Bahkan selain larangan melakukan komersil di platform Tiktok, pemerintah juga membatasi penjualan barang impor yang harganya justru jauh lebih murah dari harga produk milik UMKM lokal.
Walau belum tahu pasti penerapan larangan ini, namun semoga saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini bisa membangkitkan dunia UMKM dan membuat produk lokal bisa digunakan secara luas oleh seluruh masyarakat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi bisa membaik.*