"Itu kalau fardhu. karena jika fardhu masih ada kesempatan agar bisa dipercepat dan tidak bisa dibatalkan karena posisinya sholat fardhu," ungkapnya.
"Kalau bisa dipercepat. Yakni dengan cara memisahkan diri dari imam dan melaksanakan makmum mufaraqah," tutupnya.
Haram membatalkan shalat fardhu yang sudah dimulai kecuali ada hal mendesak, dalam hal ini adalah kentut yang tidak bisa ditahan.*