Masyarakat Diminta Hentikan Penjarahan Terhadap HGU PT JOP, Kapolsek: HGU Perusahaan Masih Berlaku Sampai 2029

Kamis 31-08-2023,13:10 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Tegas, Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar menghentikan aksi penjarahan yang dilakukan kepada HGU milik PT JOP.

Baik itu penjarahan yang mengarah kepada upaya menguasai lahan sampai dengan melakukan penyadapan atau pencurian terhadap getah karet milik perusahaan.

Hal, ini ditegaskan dan patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang ada di sekitar wilayah kerja perusahaan, karena menurut Kapolsek, masa HGU PT JOP, ini masih berlaku hingga tahun 2029.

"Himbauan ini kita sampaikan atas dasar keluhan dan laporan dari perusahaan. Dimana perusahaan masih menemukan adanya aksi penjarahan terhadap HGU miliknya, baik itu penjarahan dalam bentuk penguasaan lahan sampai mengambil atau mencuri getah karet milik perusahaan. Di sisi masa HGU yang dimiliki PT JOP, ini masih berlaku sampai tahun 2029," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Kata UAH Lakukan Sholat Tahajud Meskipun Cuma 2 Rakaat, Niscaya Karirmu Akan Melejit, Berikut Cara Lengkapnya

BACA JUGA:Kendati Belum 100 Persen Tuntas, Jembatan di Desa Air Putih Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Oleh sebab, itu Kapolsek, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di sekitar wilayah kerja perusahaan untuk segera menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut.

Di satu sisi, lanjut Kapolsek, untuk menghentikan aksi penjarahan tersebut pihak kepolisian khususnya dari sektor Kecamatan Napal Putih telah mengupayakan beberapa langkah preventif dilapangan dengan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat melalui peran pemerintah desa setempat.

"Patroli sampai himbauan atau pemberian pesan Kamtibmas ke masyarakat terus kita upayakan. Semoga dengan langkah preventif yang kita tempuh, ini masyarakat bisa menghentikan perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut. Di sisi lain apa bila nantinya kita masih menemukan adanya perbuatan-perbuatan melawan hukum di wilayah HGU perusahaan, ini. Tentu kita tidak akan segan memproses oknum yang bersangkutan sesuai UU yang berlaku," demikian Kapolsek.*

Kategori :