RADARUTARA.ID - Peraturan terbaru dari Kemendikbudristek menyatakan bahwa mahasiswa S1 atau D4 tidak perlu lagi menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan. Ini disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26.
Menurut Nadiem, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya terbatas pada skripsi atau disertasi. Keputusan mengenai jenis tugas akhir ini diberikan kepada perguruan tinggi masing-masing.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa kepala prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur capaian kelulusan mahasiswa. Standar terkait capaian lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi dapat menentukan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
BACA JUGA:Aturan Baru, Mahasiswa Tak Perlu Lagi Buat Skripsi, Terus Lulusnya Bagaimana?
Nadiem mengakui bahwa di era saat ini, ada banyak cara untuk menunjukkan kemampuan lulusan. Kebijakan sebelumnya yang mengharuskan skripsi bagi mahasiswa sarjana dan terapan serta publikasi makalah untuk mahasiswa magister dan doktor dinilai perlu perubahan.
Nadiem berpendapat bahwa kemampuan seseorang tidak selalu dapat diukur melalui karya ilmiah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengubah Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan pendekatan kerangka agar setiap prodi dapat lebih fleksibel dalam menentukan syarat kompetensi lulusan.
Nadiem menegaskan bahwa dalam hal akademik, seperti kemampuan dalam konservasi lingkungan, keputusan mengenai pengujian kemampuan tersebut seharusnya ditentukan oleh prodi terkait, bukan oleh Kemendikbudristek.
Tujuannya adalah untuk lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan dan program studi masing-masing.
BACA JUGA:5 Zodiak Si Pahit Lidah, Salah Bicara Sedikit Bisa Jadi Kenyataan
Adapun perbedaan mendasar antara standar kompetensi lulusan yang baru dan yang lama adalah sebagai berikut:
Aturan baru
-kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
-perguruan tinggi dibebaskan untuk merumuskan kompetensi sikap dan, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
-adapun tugas akhir bisa berbentuk prototype, proyek, ataupun bentuk lainnya tidak terbatas pada skripsi tesis ataupun disertasi.
-Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib