RADARUTARA.ID- Proses penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) desa untuk TA 2024 mulai bergulir. Dokumen RKPDes sendiri adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi-misi desa.
Dipastikan, dalam tahap penyusunan RKPDes, ini desa diproyeksikan agar dapat merencanakan program pembangunannya di TA 2024 sesuai dengan program strategis pemerintah yang mengacu kepada RPJM pusat, daerah dan desa. Minimal, program pembangunan desa yang sebelumnya tidak sempat terdanai atau tercover di TA 2023 bisa diprioritaskan kembali di TA 2024 mendatang. Lalu, apakah dalam proses penyusunan RKPDes yang sedang dilaksanakan oleh setiap desa, ini nantinya masih akan mengakomodir penyertaan anggaran untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrim melalui program BLT-DD di TA 2024?BACA JUGA:Desa Wajib Bersiap untuk Usulan Pencairan DD Tahap III Tahun 2023
BACA JUGA:Waspada Modus Baru, Penipuan dengan Kirim Surat Tilang Via WhatsApp
Kepada radarutara.id, tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, mengatakan. Dokumen RKPDes memiliki tujuan sebagai kerangka acuan bagi Kades dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi-misi yang ditetapkan dalam RPJMDes.
"Seluruh program kerja yang akan dikerjakan oleh desa akan disusun di dalam RKPDes. Sebelum akhirnya di sah kan menjadi produk APBDes," jelas Edwar.
Dikatakan Edwar, dalam penyusunan RKPDes, ini desa turut diminta untuk memasukkan beberapa rencana kegiatan atau program kerja yang di tahun sebelumnya tidak sempat terakomodir atau dibiayai, untuk dimasukkan kembali ke dokumen RKPDes TA 2024.
"Termasuk program BLT-DD, tetap harus dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan tersebut. Meskipun pada finalnya nanti kita belum tahu secara pasti bagai mana regulasinya. Yang jelas di perencanaan tahun depan program BLT-DD masih tetap dianggarkan. Sambil menunggu regulasi dari Kemendes RI dan Kemenkeu RI," demikian Edwar.*