Jelang Seleksi CPNS, Intip Formasi dan Besaran Gaji PNS/PPPK 2023

Senin 28-08-2023,20:12 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

154.724 PPPK tenaga kesehatan 

42.826 PPPK teknis

BACA JUGA:Khusus Hari ini, Ambil Reward di TikTok Dapatkan Bonus Hingga Rp75 Ribu

Berikut Ini Syarat Daftar CPNS Tahun 2023

Syarat daftar CPNS 2023 bersumber dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu, diantaranya:

– WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
– Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
– Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
– Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
– Bukan pengurus partai politik

Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
– Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
– Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
– Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
– Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023 
– Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
– Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
– Scan surat lamaran 300 Kb PDF
– Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
– Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
– Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF

BACA JUGA:Anak Muda Wajib Melek Inventasi, Emas Masih Jadi Pilihan Utama

Gaji PNS 2023:

Besaran gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan teraebut, gaji PNS berdasarkan golongan diantaranya:

-Golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.686.500
-Golongan II Rp 2.022.200- Rp 3.820.000
-Golongan III Rp 2.579.400- Rp 4.797.000
-Golongan IV Rp 3.044.300- Rp 5.901.200

Namun, dengan adanya rencana kenaikan gaji PNS sebesar 8% di tahun depan, maka otomatis upah yang bisa dikantongi oleh para PNS tahun depan juga ikut naik. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan radarutara.id besaran kenaikan gaji untuk golongan I sekitar Rp 124.864 sampai Rp 214.920. Jadi, semakin tinggi golongan, maka semakin besar juga kenaikan gaji yang akan diperoleb PNS. Dibawah ini adalah perhitungan besaran gaji PNS jika terjadi kenaikan sebesar 8%, diantaranya:

- Golongan I Rp 1.685.664- Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976- Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752- Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844- Rp 6.373.296

 

Tetapi selain gaji, PNS juga mendapat fasilitas lain, yaitu 

Kategori :