RADARUTARA.ID- Pulau Pahawang memiliki pantai yang akan dijual melalui lelang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pantai ini memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan memiliki nilai lelang antara Rp 8,9 miliar hingga Rp 16,1 miliar.
Terdapat empat bidang tanah dengan SHM di Pulau Pahawang yang berlokasi di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Setiap bidang tanah memiliki luas 19.840 meter persegi, sehingga total luas keseluruhannya mencapai 79.360 meter persegi. Menurut Jimmy Ardianto, Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, tanah yang akan dilelang merupakan aset milik debitur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.
BACA JUGA:Indonesia Terancam Darurat Judi Online dan Promosi Dilakukan Terbuka
Aset tersebut sudah dikoleksi oleh LPS karena debitur mengalami masalah pembayaran. Aset-aset ini akan dilelang untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan oleh LPS kepada nasabah dan juga untuk memulihkan sebagian dana dengan menjual aset-aset agunan dari debitur yang mengalami masalah pembayaran.
LPS berencana untuk melelang sebanyak 35 aset di Lampung, dan salah satunya adalah pantai di Pulau Pahawang. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana telah kehilangan izin usahanya pada tanggal 24 Maret 2009 karena terbukti terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 mengenai pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.