Bansos Sembako atau BPNT Juli dan Agustus 2023! Cair Rp400 ribu, KPM Segera Cek Saldo

Senin 28-08-2023,01:05 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Bantuan Sosial (Bansos) sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2023.

Namun pencairan kali ini berbeda dengan tahapan pada tahun sebelumnya, yang biasanya KPM menerima bansos berupa sembako namun tahun 2023 KPM menerima berupa uang.

Kabar baik ini, KPM disarankan untuk mengecek atau menarik saldo Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) miliknya, dapat melalui  atau juga dapat juga menarik saldo melalui agen-agen eks e-warong.

"Iya Bansos BPNT sudah cair untuk bulan Juli dan Agustus 2023, silahkan diambil,"ungkap Nabila salah satu agen E-warung.

BACA JUGA:Menurut Ridwan Hanif, Ini Penyebab Rangka eSAF Motor Honda Mudah Berkarat dan Patah

Disinggung soal besaran bansos yang diterima oleh penerima bantuan, dirinya mengaku untuk besaran bantuan yang diterima KPM setiap bulannya sebesar Rp200 ribu.

"Totalnya Rp400 ribu yang diterima masyarakat,"imbuhnya.

Untuk diketahui, BPNT yang diterima merupakan bantuan pemerintah, bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

BACA JUGA:Cukup Rendam Bawang Putih dengan Air Hangat, Bisa Turunkan Berat Badan Hanya 1 Minggu

Sementara Mekanisme Pencairan BLT BPNT, KPM harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

- Terdaftar sebagai penerima BSP atau Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.

- Memiliki KKS atau kartu sembako yang masih aktif dan valid.

- Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau Kartu Prakerja.

- Jika memenuhi syarat tersebut, KPM dapat mencairkan BLT BPNT di agen e-warong terdekat dengan membawa KKS atau kartu sembako dan KTP asli.

Penting diingat, bantuan ini dapat dicairkan setiap bulan selama periode Juli-Agustus 2023.

Kategori :