RADARUTARA.ID - Tradisi dan kebiasaan dalam suatu daerah bahkan suku terkadang ada hal yang menarik bahkan tak lazim untuk ditiru.
Seperti halnya tradisi suku Al Munawar di Palembang, Sumatera Selatan, pernikahan warga keturunan Arab di sana sedikit berbeda dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Biasanya, pada acara akad nikah, pengantin perempuan dan laki-laki berada di satu tempat. Di kampung itu pengantin perempuan dilarang bertemu calon suaminya.
Prosesi akad pernikahan hanya dihadiri orang tua laki-laki dari pihak perempuan. Begitu juga dengan para saksi nikah, semua ada di dalam ruangan hanya dipenuhi kaum adam. Tak seorang pun perempuan dibolehkan masuk hingga prosesi akad selesai.
BACA JUGA:Hitoshi Imamura, Jendral Jepang yang Berpihak dengan Indonesia
Setelah prosesi akad nikah, kedua mempelai akan diarak keliling kampung dengan diiringi musik marawis dan gambus sembari menggunakan pakaian khas Arab.
Tradisi suku Al Munawar juga memakai istilah nunggu kamar; pada malam pertama, sepasang pengantin itu akan ditemani seorang anggota keluarga dari pihak perempuan.
Sampai sekarang tradisi nunggu kamar ini masih dilakukan. Jadi, di kamar pengantin akan ditunggu ibu dari perempuan. Yang menunggu harus perempuan, pengantinnya tetap ada di kamar. Tradisi ini dilakukan dua sampai tiga hari.*