Sah, Aturan Kenaikan Pangkat ASN Alami Perubahan Mulai Januari 2024

Minggu 27-08-2023,08:27 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pada Januari 2024, terjadi perubahan dalam aturan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut mengenai periodesasi kenaikan pangkat akan mengalami perubahan mulai bulan Januari 2024. Pemerintah akan memperbanyak periode kenaikan pangkat bagi para PNS.

Perubahan ini tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 yang membahas tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kebijakan ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, yaitu Haryomo Dwi Putranto pada tanggal 14 Juli 2023 yang lalu.

Hal terkait kenaikan pangkat diatur dalam pasal 2 dari peraturan tersebut. Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS terjadi dua kali dalam setahun. Dengan adanya perubahan aturan ini, frekuensi kenaikan pangkat PNS akan ditingkatkan menjadi empat kali dalam setahun atau bisa juga menjadi enam kali dalam setahun.

BACA JUGA:Catat! Ini Waktu Pemberlakuan Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Dijual Online di Indonesia

Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS selalu berlangsung pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, kenaikan pangkat PNS akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember di setiap tahunnya.

Namun, perubahan periodisasi ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Perlu dicatat bahwa kenaikan pangkat diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Perubahan periodisasi menjadi enam kali ini tidak mengacu pada jumlah kenaikan pangkat, tetapi mengacu pada periode pengajuan usulan. PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam enam periode setahun, asalkan memenuhi syarat-syarat kenaikan pangkat yang ditetapkan.*

Kategori :