RADARUTARA.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki rencana untuk segera mendirikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pangkalan data tersebut bertujuan untuk mengawasi pelaku pinjaman online atau fintech peer to peer lending (P2P).
Agusman, yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa nantinya data transaksi pendanaan dan peminjaman akan dapat dipantau dengan cermat melalui Pusdafil. Mereka berusaha agar sistem ini bisa diluncurkan tahun ini.
Agusman menjelaskan bahwa saat ini Pusdafil sedang dalam proses pengembangan. Mereka berusaha keras agar tahun ini sistem ini dapat dirilis dengan segera. Harapannya, tahun depan sistem ini sudah beroperasi sepenuhnya.
Agusman juga menjelaskan bahwa Pusdafil akan diintegrasikan secara langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan cara ini, pengawasan serta penilaian kelayakan pemberian kredit dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
BACA JUGA:Secara Tegas Jokowi Minta Tak Ada Diskriminasi Ekonomi dan Minta Jangan Halangi Hilirisasi
Agusman menyampaikan bahwa dengan terkoneksi ke SLIK, sistem ini dapat digunakan untuk memantau dengan cepat dan tepat apakah seseorang layak mendapatkan kredit. Hal ini juga membantu memastikan bahwa nasabah yang menerima pendanaan memenuhi syarat kredit.
Berdasarkan data, hingga Juni 2023, total pembiayaan P2P lending yang belum lunas mencapai Rp 52,70 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 18,6%. Pertumbuhan ini diikuti oleh peningkatan jumlah kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) yang mencapai 90 hari.
Agusman menjelaskan bahwa tingkat TWP terakhir yang tercatat dalam data adalah sebesar 3,36%. Dia juga menyebutkan bahwa untuk mencapai tingkat TWP 90 hari yang ideal, angka tersebut seharusnya berada di bawah 5%. Oleh karena itu, menurut Agusman, situasi ini masih terkendali dengan baik.*