RADARUTARA.ID - Kabar gembira bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Tahun 2023. Bansos dari pemerintah tersebut dicairkan melalui sejumlah penyalur dan diperuntukkan untuk beberapa golongan.
Untuk mendapatkan itu semua, menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
3. Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
4. Penerima manfaat PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
5. Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
6. Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2023
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP Agustus 2023
Untuk diketahui, proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya:
1. Tahap 1: Januari-Maret
2. Tahap 2: April-Juni
3. Tahap 3: Juli-September
4. Tahap 4: Oktober-Desember
Saat ini, penyaluran bansos PKH sedang berada di Tahap 3. Jika Anda belum menerima bantuan pada Juli atau Agustus, besar kemungkinannya akan dicairkan pada bulan September. Tanggal pencairan bisa berbeda-beda di setiap wilayah.