RADARUTARA.ID - Maraknya para generasi muda terjebak dalam Pinjol hingga sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Menjadi fenomena buruk, hal ini harus disikapi dengan serius oleh pemerintah. Apalagi generasi muda adalah generasi yang perlu diperkuat dalam mengelola keuangan dengan baik.
Seperti dilansir dari Republika, Perencana keuangan bersertifikat, Rista Zwestika mengatakan untuk mengatasi fenomena tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa tindakan.
Salah satu tindakan yang bisa dipertimbangkan yaitu melakukan tranparansi informasi publik terkait resiko keuangan paylater.
"Menerapkan regulasi yang memastikan transparansi dan informasi yang jelas mengenai biaya dan risiko yang terkait dengan layanan paylater," kata Rista
BACA JUGA:Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 yang Diteken BKN
Menurutnya, Gen Z sangat rentan dan kebanyakan dari mereka Nunggak Bayar Paylater. Selain itu, Rista mengatakan upaya edukasi kepada generasi muda juga perlu diperkuat.
Dia menuturkan, dengan hadirnya pemerintah memberikan edukasi finansial kepada generasi muda, maka dapat membantu serta mengurangi resiko dalam memahami konsekuensi utang dan cara mengelola keuangan dengan bijak.
Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga bisa mempertimbangkan upaya pembatasan dalam penggunaan paylater.
"Batasan usia atau kelayakan untuk mengakses layanan paylater bisa dilakukan untuk menghindari pemberian utang kepada individu yang belum cukup matang secara finansial,"ucap Rista.
Sementara itu, generasi muda Indonesia gemar membayar menggunakan skema Buy Now, Pay Later (BNPL) alias paylater. Akan tetapi, kemudahan pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit tersebut bisa menimbulkan efek negatif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku peminat skema paylater lebih banyak dibandingkan skema kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pengguna paylater mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25% secara tahunan (year on year) menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023.
"Berdasarkan Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan, jumlah kontrak PP BNPL mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25 persen yoy dari 54,70 juta kontrak per Mei 2022 menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023," ungkapnya dikutip 5 Juli 2023.*