Kamu Bisa Periksa Catatan Kredit, dengan Aplikasi SILK

Kamis 24-08-2023,06:00 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- BI Checking merupakan istilah yang di gunakan dalam proses pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR, hingga kredit kendaraan. Namun pada saat sekarang ini istilah tersebut telah di ganti dengan Sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang berbeda di bawah otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK berisi tentang informasi riwayat kredit yang pernah di ambil, adapun fungsinya sama seperti BI Checking. Dimana jika seorang nasabah memiliki tunggakan dalam cicilan KPR ataupun kredit kendaraan, maka hal tersebut akan secara otomatis tercatat di dalam SLIK.

Begitupun sebaliknya jika nasabah lancar dalam melakukan pembayaran maka informasi tersebut juga akan tercatat di dalam SLIK.

Dengan kata lain SLIK bisa juga menjadi salah satu cara untuk melihat skor kredit yang di miliki oleh seorang nasabah, semakin baik skor kredit dari seorang nasabah, maka akan semakin baik pula penilaian dari lembaga keuangan untuk penarikan kredit.

BACA JUGA:Peluncuran Amsinews: Konten Agregator untuk Kemajuan Media Anggota AMSI

Meskipun Skor kredit bukanlah menjadi satu satunya penilaian, dan masih ada faktor faktor lainnya. SLIK ini akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit. 

Kini OJK telah memili situs sendiri untuk memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui situs idepku. Dengan adanya situs idepku masyarakat kini tidak perlu lagi mengantri di kantor OJK. Bahkan Perusahaan pun bisa mengecek konsumennya secara mandiri tanpa harus antri di kantor OJK.

Kamu bisa mengaksesnya melalui smartphone, leptop ataupun komputer kamu melalui laman https://idebku.ojk.go.id, adapun informasi yang di sajikan dalam situs idepku berupa informasi debitur, perorangan, debitur badan usah, dana debitur yang telah meninggal dunia. Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku.

BACA JUGA:Tradisi Suku Sironi Bolivia, dengan Makan Kutu Bisa Bercocok Tanam Hingga 6 Jam

Langkah pertama Buka situs https://idebku.ojk.go.id, setelah itu klik pendaftaran, isi jenis debitur, jenis identitas, dan kode captcha. Lalu klik selanjutnya, perlu diingat jika sudah mendaftar dengan nama yang sama di situs tersebut, maka nama itu tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar.

Proses selanjutnya pemohon bisa mengisi identitas diri, mulai dari KTP, nama Lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap, serta alamat email, yang masih aktif. 

Setelah itu debitur bisa mengunggah dokumen pendukung lainnya berupa, foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto Challenge. Setelah itu cek kembali data yang telah di isi, pastikan vtidak ada kesalahan di dalamnya.

Setelah itu tekan ajukan permohonan. Nantinya pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah di daftarkan sebelumnya, terkain informasi akan di kirimkan melalui alamat email, serta para debitur bisa melakukan pengecekan status layanan yang telah di ajukan.*

Kategori :