Sementara pendapat lain menyebutkan bahwasanya berdoa selain menggunakan bahasa Arab tidak diperbolehkan karena tidak darurat, bahkan pendapat yang lain juga menyebutkan memperbolehkan bagi siapa saja dalam berdoa.
Sementara yang kedua boleh berdoa dengan bahasa non Arab jika doa yang dipanjatkan bukan berasal dari Alquran dan hadis, asalkan doa tersebut doa yang baik dan tidak mengandung kata-kata permusuhan, atau mengandung dosa dan tidak pula kata-kata yang memutus hubungan kerabat.
M, Quraish Shihab dan Abu Aunillah Al-Baijury memperbolehkan membaca doa selain menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa daerah masing-masing, sebab Allah Maha mengetahui setiap bahasa yang dikeluarkan oleh hamba-hambanya. Namun apabila doa yang dimaksud adalah doa-doa yang terdapat dalam salat Maka hal itu tidak boleh digantikan dengan bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan pendapat Imam an Nawawi dan para ulama lainnya.*