Gara-Gara Trump, Pengadilan AS Denda Elon Musk X Rp5 Miliar

Sabtu 12-08-2023,01:06 WIB

RADARUTARA.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump belakangan terus menghadapi tekanan dari Pengadilan atas tudingan terkait penyelidikan Penasihat Khusus Jack Smith atas dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020.

Tuduhan ini berkaitan dengan Twitter yang saat ini telah berubah menjadi X milik Elon Musk.

Pengadilan kemudian mengeluarkan surat perintah penggeledahan akun dan meminta X untuk memberikan data dan informasi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan akun X milik Donald Trump.

Menyikapi hal ini, X menolak memberikan informasi tersebut dan mengajukan banding dengan mengirimkan surat pentingnya kerahasiaan dan menunda memberikan informasi akun Donald Trump.

Hanya saja, akhirnya Twitter mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan informasi akun Donald Trump. Meski demikian, hal ini telah terlambat 3 hari dari waktu yang ditentukan oleh pengadilan.

Dengan demikian, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa denda senilai US$350 ribu atau setara dengan Rp5,3 miliar.

Menanggapi hal ini, Trump menuduh Departemen Kehakiman berusaha menggagalkan kampanye presiden 2024-nya.

"Saya baru tahu bahwa Departemen Kehakiman Departemen Kehakiman yang condong kepada Joe Biden dan diam-diam menyerang akun Twitter saya, menjadikannya titik untuk membelenggu hak-hak sipil saya," kata Trump dalam sebuah pernyataan melalui Truth Social.

Trump sering menyamakan tindakan hukum terhadapnya sebagai penyerangan politik pada dirinya menggunakan senjata sistem peradilan AS. *

Kategori :