RADARUTARA.ID - Tayamum merupakan cara bersuci dalam kondisi kesulitan air, tayamum ini salah satu keringanan yang Allah berikan kepada hambaNya ketika hendak melaksanakan ibadah.
Sebelum melaksanakan tayamum kita sepantasnya membacakannya tayamum lalu mengusap debu ke bagian tubuh yang disyariatkan. Selain kondisi ketiadaan air tayamum ini juga bisa dilakukan dalam kondisi orang yang sedang sakit.
Syekh Abdurrahman Al zuzairi dalam sebuah buku yang berjudul fiqih empat mazhab jilid 1, menjelaskan bahwasanya tayamum berasal dari kata Al qashd yang bermakna niat atau maksud.
Sedangkan menurut istilah para ulama mengartikan tayamum sebagai mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan debu yang suci dalam cara-cara tertentu.
BACA JUGA:Baby Blues, Ini Penanganan dan Peran Penting Pasangan untuk Mengatasinya
Adapun anjuran untuk melaksanakan tayamum tertera dalam Quran surah almaidah ayat 6:
ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَArtinya: "... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur,"
Niat Tayamum:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَىArab latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah,"
Dalam kitab Hidayatul hidayah Yang dinukil oleh Imam Al Ghazali terdapat tata cara melaksanakan tayamum sebagai berikut :
1. Gunakan debu yang suci dan bersih, para ulama memperbolehkan menggunakan debu yang terdapat pada tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih.
2. Disunnahkan untuk menghadap kiblat, dengan meletakkan kedua tangan kepada bagian debu lalu posisi kedua jari-jari telapak tangan dirapatkan.