RADARUTARA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pembatasan peredaran obat-obatan terlarang, termasuk obat herbal. Baru-baru ini, bekerjasama dengan Dinas Bea Cukai, BPOM berhasil mencegah ekspor obat tradisional berbahan kimia obat (BKO).
Berdasarkan hasil investigasi, Pada Rabu (8/9/2023) ditemukan rencana ekspor obat tradisional berupa jamu ilegal ke Uzbekistan. Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya telah menyita sekitar 430 kotak obat tradisional ilegal. Nilai ekonomi total produk ilegal yang diamankan Balai POM RI diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.
Balai POM Tidak hanya akan menggagalkan upaya pengirimannya yang ilegal, sebagai upaya lanjutan, Penny Kusumastuti menyebut bahwa pihaknya akan terus menelusuri dan melacak semua yang berkaitan dengan produk ilegal ini hingga ke tingkat produksi.
"Ini sudah pasti adalah fasilitas-fasilitas produksi yang ilegal. Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," ucap Penny.
BACA JUGA:WHO Kembali Temukan Obat Batuk Sirup Beracun Diduga Buatan India
Berikut Ini daftar obat tradisional ilegal mengandung BKO yang diamankan Balai POM RI :
- Tawon Liar
- Samyun Wan
- Ginseng Kianpi Pil
- Montalin.*