RADARUTARA.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Kalbar dan Dinas Perlindungan Anak, turut turun tangan atas pernikahan antara pasangan yang sempat viral yakni Kevin, 16 tahun dan Mariana, 41 tahu.
Lembaga terkait, meminta Kevin dan Mariana, agar pisah ranjang dan tidak boleh melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mariana, pun baru dibolehkan tidur seranjang saat usia Kevin, mencapai mencapai 18 tahun atau harus menunggu 2 tahun lagi.
Terpisah, ibunda Kevin, Lisa, mengaku telah mendesak kedua pasangan tersebut untuk segera bercerai.
Mengingat dirinya hingga saat ini terus mendapat tekanan atau ancaman berupa hukuman pidana.
Tak pelak, kondisi ini membuat Mariana, pun merasa sedih
"Saya tentu sedih, baru saja menikah tapi harus dipisahkan sampai dia cukup umur," ungkap Mariana.
Mariana, harus menunggu selama dua tahun untuk bersama dengan suami berondongnya atau saat Kevin pas berusia 18 tahun.
"Sudah ada dinas yang datang dan tidak bersama sampai Kevin usianya genap 18 tahun," tutup Mariana.*