Sylvi, mencontohkan aturan tentang Perkawinan misalnya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Undang-undang ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi kita,” masih Sylvi.
Menurut dia, budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak, bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
“Indonesia memang bukan Negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, di samping itu budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa. Oleh karenanya sudah sepantasnya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini,” demikian Sylvi.*