DPTb Bisa Diproses 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Senin 24-07-2023,11:25 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kendati proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu serentak 2024 mendatang sudah ditetapkan. Namun, cela atau kesempatan bagi pemilih yang akan melakukan pindah memilih dari daerah asal menuju daerah yang akan dituju tetap dibuka oleh penyelenggara Pemilu.

Hanya saja, untuk berpindah lokasi atau tempat pemungutan suara yang akan dituju, ini masyarakat harus memperhatikan dan memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur oleh pihak penyelenggara Pemilu.

"Bagi pemilih yang akan melakukan pindah memilih dari daerah asal ke daerah yang dituju, ini masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Dan peluang bagi DPTb, ini tetap kita buka sesuai syarat dan ketentuan yang sudah diatur," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-Iraqi.

BACA JUGA:Seluruh Pungutan di Desa yang Dikelola Tanpa Perdes Sama dengan Pungli!!

Ada pun, ketentuan yang harus diperhatikan bagi DPTb menurut Ihsan, diantaranya dapat melapor langsung kepada penyelengara Pemilu yang meliputi KPU Kabupaten atau Kota, PPK atau PPS.

Selanjutnya, DPTb yang bersangkutan akan diarahkan untuk mengurus atau mengisi blanko A5 untuk selanjutnya dimasukan ke daftar DPTb.

"Tingkatan paling bawah, DPTb itu bisa dikoordinasikan langsung ke petugas PPS desa setempat. Tahapan, ini bisa diproses selambatnya 30 hari sebelum waktu pemungutan suara yaitu pada tanggal 15 Januari 2024," demikian Ihsan.*

Kategori :