RADARUTARA.ID - Menurut ajaran agama Islam, menikah merupakan sunnah nabi yang sangat dianjurkan kepada seluruh umat muslim yang masih berstatus lajang dan perawan. Dengan menikah, kita juga bisa menolong seseorang supaya terhindar dari perbuatan zina yang dilarang keras dalam ajaran islam.
Lalu, bagaimana hukum menikah pada malam 1 Suro? yang menurut kepercayaan masyarakat jawa disebut sebagai bulan kramat?
Ustadz Abdul Somad pun menanggapi hal ini.
Sebagai informasi, Bulan Suro menurut kebanyakan masyarakat jawa merupakan hal yang sangat dilarang untuk menggelar hajatan di Bulan Suro karena diyakini sebagai bulan yang buruk dan sangat keramat, sehingga tidak boleh menggelar agenda apapun termasuk pernikahan.
Mitos tersebut pun dibantah keras oleh Ustadz Abdul Somad.
Menurutnya, larangan menikah atau membuat hajatan di bulan Suro tidak dibenarkan dalam agama Islam. Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, nikah itu dibolehkan pada Malam 1 Suro.
Kemudian, Ustadz Abdul Somad menjelaskan Hadis keutamaan menikah Dalam Kitab Ihya Ulumuddin, Yang dinukil dari Tafsir Al Qurthubi.
Saat seorang hamba menikah, itu artinya dia sudah menyempurnakan dari setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah SWT di setengah sisanya (Tafsir al-Qurthubi, 9/327).
BACA JUGA:5 Langkah Sederhana yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menghindari Bencana Banjir di Musim Hujan
Lalu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan 4 bulan haram yang disebut sebagai bulan paling mulia yang tercantum dalam Surat At Taubah Ayat 36.
"Ada empat bulan haram yakni Dzulqodah, dzulhijjah, muharram (suro), dan rajab. Apalagi jika diisi dengan ibadah (Menikah) maka tak ada masalah"
Jadi kesimpulannya yaitu, menikah pada malam 1 suro ataupun 1 muharram yang disebut sebagai bulan sakral itu tidak apa-apa menurut agama Islam.*