Inses, Bapak di Bengkulu Setubuhi Anak Kandung, Kini Hamil 1,5 Bulan

Selasa 11-07-2023,23:08 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

RADARUTARA.ID - Benar-benar bejat. Aksi Inses atau hubungan seksual sedarah dilakukan oleh seorang bapak kandung berinisial, RI, 41 tahun asal Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara kepada anak kandung perempuannya sendiri yang masih berumur 15 tahun. 

Data dihimpun oleh RadarUtara.ID, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya dengan cara mengajak anak kandungnya sendiri berhubungan badan sebanyak 4 kali. 

Akibat perbuatan pelaku, kini korban harus mengandung anak dari bapak kandungnya sendiri dengan umur kandungan yang sudah mencapai 1,5 bulan. 

Mengetahui kejadian ini, Aparat Polsek Napal Putih telah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di sel tahanan Mapolsek Napal Putih.

Kepada RadarUtara.ID, Kapolsek Napal Putih, IPTU Sugeng Pratyitno, SH, mengatakan, kasus persetubuhan yang sedang ditanganinya saat ini melibatkan seorang bapak kandung dengan korbannya yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

Kapolsek menerangkan, peristiwa inses ini terungkap berawal dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya, jika dirinya dalam kondisi mengandung akibat perbuatan keji yang dikakukan oleh bapak kandungnya sendiri. 

"Korban mengaku kepada ibunya jika dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri sebanyak 4 kali sejak tanggal 27 April 2023. Dan saat ini korban sudah hamil 1,5 bulan," bebernya.


Kapolsek Napal Putih, IPTU Sugeng Pratyitno, SH saat menginterogasi pelaku yang menghamili anak kandungnya sendiri--

Masih Kapolsek, aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali dan dilakukan di rumahnya yang berada di Napal Putih. 

"Pelaku dan ibu korban sudah berpisah. Kebetulan korban ini ikut ibunya. Perbuatan keji itu tega dilakukan pelaku saat korban main ke rumah bapaknya. Selama ini korban tidak mau mengatakan peristiwa yang dialaminya itu karena takut dipukul oleh pelaku atau ayahnya," imbuhnya.

Lebih jauh, Kapolsek menambahkan, sejak peristiwa ini dilaporkan, polisi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Dikira Maling, Ternyata Anggota BPD di Kecamatan Padang Jaya Ini Lagi Wik-Wik dengan Istri Tetangga

"Untuk pelaku sudah kita amankan untuk diproses hukum. Dalam perkara ini pelaku akan kita jerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) , dan Ayat (3) juncto pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolsek. *

Kategori :