Hukum adat ini berlaku kepada masyarakat yang telah melanggar adat yang bertujuan untuk memuliakan harga diri, seperti halnya menjaga martabat kaum perempuan, penghinaan terhadap para pencuri, penyiksaan, dan pemberian hukum denda terhadap pelaku zina.
Tidak tanggung-tanggung, denda adat dan cuci kampung bisa membuat jera bagi yang melanggarnya, salah satunya memotong Kambing kemudian dimasak untuk memberi makan masyarakat dikampung itu dengan para tetua adat.
Dikarenakan memiliki kemiripan tradisi Rejang dengan ajaran Islam, maka suku Rejang telah mengubah kepercayaan terdahulu mereka ke ajaran agama Islam.*