KETAHUN, RADARUTARA.ID- Mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat ditangkap. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berstatus residivis yang sempat beraksi di wilayah hukum Polsek Ketahun terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Dalam peristiwa pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi pada hari Selasa (4/7) kemarin, ini. Jajaran Satreskrim Polsek Ketahun berhasil membekuk dua pelaku masing-masing berinisial DK, 32 dan FA, 20 tahun asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun.
Kapolsek Ketahun, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan. Komplotan maling itu berhasil diamankan dalam tempo waktu 1x24 jam pasca dilaporkan oleh korbannya pada hari Selasa (4/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Hujan Seharian dan Tanggul Jebol Sebabkan Banjir di Wilayah Bengkulu Utara
Dimana pada hari Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 1 unit sepeda motor merk Honda warna orange-putih dengan Nopol BD 2265 NU yang sedang berada di salah satu Cafe di Desa Urai, ini diambil oleh pelaku dengan cara didorong.
"Dalam aksinya membawa kabur motor korban, kedua pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T," ungkap Kapolsek.
PE sebagai DPO juga berhasil diamankan--
Ditambahkan Kapolsek, kedua pelaku Curanmor, ini berstatus residivis. Dan keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas. Karena pada saat hendak diamankan kedua pelaku sempat berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Kedua pelaku, ini adalah residivis kambuhan. Dan keduanya terpaksa kita lumpuhkan menggunakan timah panas karena sempat melawan petugas saat ditangkap," tegasnya.
Di sisi lain, Kapolsek, menambahkan. Dalam kurun waktu yang berbeda unit Reskrim Polsek Ketahun juga berhasil mengamankan salah satu pelaku Curanmor berinisial PE, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO.
Dibeberkan Kapolsek, PE, adalah salah satu dari 3 pelaku Curanmor yang sempat membawa kabur motor jenis Honda Beat dengan Nopol BD 4684 SS milik korbannya asal Desa Giri Kencana.
"Kita juga berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku Curanmor yang dulu sempat beraksi di Desa Giri Kencana. Dalam perkara, ini dulu satu pelaku berinisial NA, berhasil kita ungkap lebih awal. Sedangkan PE dan SA, waktu itu kita tetapkan sebagai DPO. Dan saat, ini satu pelaku berinisial PE, yang sempat kita jadikan DPO sudah berhasil kita amankan di Mapolsek," demikian Kapolsek.*